Menganalisis Berita dalam Koran
Fakta Peristiwa & Fakta Pendapat
Catatan kecil :
- Fakta Peristiwa : Adalah peristiwa yang benar-benar terjadi yang dapat dibuktikan kebenarannya.
- Fakta Pendapat : Adalah pendapat seseorang mengenai persoalan atau keadaan yang pernah, sudah dan telah terjadi.
Berita 1 : Taufik Undang LSM Pantau Rapat APBD
(Koran Warta Kota-Edisi Rabu, 16 Oktober 2019 halaman 4)
Gambir, Warta Kota - Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik memastikan bahwa rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2020 yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI akan dilakukan secara terbuka untuk umum. (Fakta Pendapat)
Sumber berita : Fakta Pendapat dan Fakta Peristiwa
1. Pendapat
- Taufik mengatakan, untuk menghindari tudingan bahwa APBD 2020 dibahas secara asal-asalan,rapat di Banggar DPRD akan dilakukan secara terbuka. Jika mau katanya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa hadir di dalam ruangan.
- Mengenai waktu pembahasan APBD, Taufik yakin anggota Dewan bisa merampungkan pembahasan APBD 2020 sebelum batas waktu yang ditentapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni 30 November.
- Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi mengatakan APBD DKI 2020 harus segera ditetapkan akhir November. Jika tidak tepat waktu maka pelayanan masyarakat bisa terganggu. Bahkan, ada hukuman anggota Dewan. Salah satunya tak gajian selama enam bulan.
2. Peristiwa
- Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Berita 2 : Penganiaya Hakim Bantah Dakwaan
(Koran Warta Kota-Edisi Rabu, 16 Oktober 2019 halaman 4)
Sumber berita : Fakta Pendapat dan Fakta Peristiwa
1. Pendapat
- Melalui kuasa hukumnya, Desrizal menilai, dakwaan jaksa terhadapnya tidak jelas, bahkan tidak cermat. Dalam surat dakwaan, Desrizal disebut melanggar pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP melawan pejabat.
- Desrizal yang berprofesi sebagai pengacara membantah bahwa awal pemukulan terjadi tersebut lantaran pertimbangan hakim tak sesuai harapan.
- Menurut Atmajaya, awal mula Desrizal kesal lantaran putusan hakim sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. Ia meminta hakim untuk membebaskan Desrizal dari hukumannya.
- Menurut Jaksa Penuntut Umum, P Permana, ada dua majelis hakim yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso yang menjadi korban penganiayaan.
2. Peristiwa
- Hakim menjadwalkan jadwal persidangan lanjutan kasus itu pada Selasa (22/10) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan Desrizal.
- Desrizal Chaniago sedang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata ketika peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi.
Berita 3 : Siswa SMPN 42 Tewas Jatuh dari Lantai Empat
(Koran Warta Kota-Edisi Rabu, 16 Oktober 2019 halaman 4)
Sumber berita : Fakta Peristiwa dan Fakta Pendapat
1. Peristiwa
- Korban pada kejadian ini adalah FTS (14). Peristiwa terjadi SMPN 42 yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara, Senin (14/10) pagi.
- Warga kemudian menghubungi pihak sekolah. Korban pun segera dibawa ke Puskesmas Pademangan.
- Saat korban tiba di puskesmas, petugas puskesmas segera merujuk ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.
- Namun korban tak terselamatkan dan meninggal dunia di RS Koja, Jakarta Utara.
- Namun, sang ibu yang dihubungi pihak sekolah itu tidak kunjung mengangkat telepon sehingga didatangi oleh guru
2. Pendapat
- Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono menjelaskan, terempasnya FTS diketahui warga diluar pagar sekolah. Warga mendengar suara minta tolong.
- Joko Handono mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi untuk mengetahui penyebab jatuhnya siswa tersebut.
- Joko mengatakan, pihak guru tidak tau kalau pagi itu FTS tak ada dalam barisan upacara bendera.
- Sementara Kepala SMPN 42, Dahroji mengatakan, pihaknya segera menghubungi orang tua murid.
- Dia juga memastikan bersama guru-guru lainnya bakal menelusuri penyebab jatuhnya FTS disaat siswa lain sedang upacara.